RSUD Bayu Asih menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Kamis (13/06/2024). Kunjungan ini meninjau kesiapan rumah sakit dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dimana fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.
Kunjungan ini disambut secara langsung oleh Plt. Direktur dr. H. Deni Darmawan, MARS dan jajaran struktural serta para Kepala Instalasi Rawat Inap.


Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
- komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- ventilasi udara;
- pencahayaan ruangan;
- kelengkapan tempat tidur;
- nakas per tempat tidur;
- temperatur ruangan;
- ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
- kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
- tirat/partisi antar tempat tidur;
- kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
- outlet oksigen.


No comments yet.