Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka
RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta melaksanakan Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan Bencana dan Kebakaran melalui Instalasi Pendidikan dan Penelitian (DIKLIT) yang bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta. Pelatihan dan Simulasi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18-20 Oktober 2022, peserta pelatihan ini adalah seluruh pegawai RSUD Bayu Asih. Tujuan pelaksanaan pelatihan dan simulasi ini, untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan dalam menanggulangi bencana dan kebakaran jika terjadi di lingkungan
Kamis, 15 Desember 2022, RSUD Bayu Asih melakukan Sosialisasi Pelayanan Rumah Sakit kepada tokoh masyarakat, fasilitas kesehatan lain di lingkungan sekitar RSUD Bayu Asih, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Nagri Kaler, Ketua RW, Puskesmas Munjul, Puskesmas Mukyamekar, Puskesmas Koncara dan Puskesmas Purwakarta. Plt. Direktur RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes, memaparkan informasi Pelayanan terbaru yang tersedia di RSUD Bayu Asih salah satunya Dokter Bedah Saraf, serta layanan unggulan, seperti Pelayanan Thalasemia, Pelayanan Endoskopi, Pelayanan Kolonoskopi dan Patologi Anatomi.
Purwakarta, 7 Desember 2022, Bupati Purwakarta Ibu Anne Ratna Mustika bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta melaksanakan Peresmian dan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Purwakarta yang bertempat di Aula Pendopo Purwakarta. Turut hadir unsur Forkopimda, Jajaran Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, BNNK Karawang, dan para tamu undangan. Diharapkan dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Purwakarta, Penyalahgunaan NAPZA agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima




Komentar Terakhir