Forum Komunikasi Publik

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.

Sebagai bentuk wujud keterlibatan masyarkat dalam penysusunan standar pelayanan maka, RSUD Bayu Asih membuat sebuah forum komunikasi pelayanan publik, dengan menghadirkan dari unsur akademik, instansi lain, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media.

Pada hari jumat, 17 Mei 2024, diselenggarakannya forum ini, dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur RSUD Bayu Asih, dr. H. Deni Dermawan, MARS dan materi penyusunan standar pelayanan disampaikan oleh ketua Tim ZI dr. Tri Muhammad Hani, MARS. Dari pertemuan ini, tersusun dan terjalinnya sebuah Forum Komunikasi Publik, dalam penyusunan standar pelayanan melibatkan pihak eksternal baik terciptanya sebuah standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments yet.

Leave a comment

Your email address will not be published.